{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
engertian pribadi di "helikopter pribadi" dalam pmk 92 2019 seperti apa ya? Milik pribadi atau digunakan pribadi? Apa ada pengertian resmi ya?
|jawab =
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (2) Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;Emita Ika Imaniar, [05/11/2021 14.57] Kalau definisi yang menjelas
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~