{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mbak untuk Wajib Pajak yang memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE itu menggunakan surat pemberitahuan yang di PER-12/2020 ya, mas/mbak?
|jawab =
Pastikan dulu WP-nya sudah memenuhi kriteria di pasal 4 PER-12/2020. Jika kriteria terpenuhi dan WP ingin ditunjuk, bisa menyampaikan pemberitahuan dengan contoh format sesuai lampiran B PER-12/2020 ke digitaltax@pajak.go.id. Pemberitahuan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi DJP.
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~