{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk lampiran kredit pajak dalam negeri spt pph badan, kalau untuk pph 22 atas impor pengisian nomor bukti potongnya menggunakan nomor apa ya? apakah bisa dengan nomor pib?
|jawab =
Sesuai petunjuk pengisian 1771 di lampiran per 19/2014, kredit Pajak diisi dengan rincian Bukti Pungut PPh 22. PMK34/2017 Pasal 6, Pemungutan PPh 22 impor oleh DJBC ke kas negara dilakukan dg menggunakan form SSP, SSPCP, atau BPN yg berlaku sebagai bukti pemungutan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~