{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Misal saya memiliki kontrak transaksi penjualan barang sebanyak 10 unit. untuk pembayaran pertama adalah DP sebesar 10% dari DPP dan atas DP tersebut sudah dibuatkan FP. kemudian, ada 3 termin pembayaran. 1. Pada pembayaran dan invoice pertama tidak memperhitungkan DP yang telah dibayar. 2. Pada invoice dan pembayaran kedua memperhitungkan 10% nilai pembayaran pertama dan kedua. 3. Pada invoice dan pembayaran ke 3 memperhitungkan 10% nilai pembayaran ketiga. Untuk penyerahan barang dilakukan se
|jawab =
Sesuai penjelasan pasal 19 ayat (1) PP 9/2021 mengenai Penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin). Misal dg kasus yg wp sampaikan: - fp atas DP - fp atas cicilan 1 - fp atas cicilan 2 - fp atas cicilan 3 - fp pelunasan saat penyerahan untuk DPP-nya tergantung nilai yg dibayarkan (bila memperhitungkan dp, tinggal disesuaikan). Diinfokan juga pengertian harga jual menurut Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009. Tambahan: setiap membuat fp atas cicilan, tetap
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~