{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"mengenai masalah penginputan diaplikasi espt pph 21 ada karyawan kami yang resign dibulan oktober dan sudah kami hitung juga untuk pphnya dan ternyata LB. yang saya mau tanyakan pada saat saya mau input di satu masa pajak penghasilan bruto yang saya input apakah total dri jan s/d oktober atau hanya gaji yang dia terima dibulan oktober?"
|jawab =
penghasilan bruto di daftar pemotongan pajak satu masa pajak diisi penghasilan bruto dari masa itu saja, dan dilaporkan di masa oktober. untuk pegawai yg berhenti bekerja di tahun berjalan, pemotong menerbitkan bukti potong 1721 a1, dibuat pada aplikasi espt di masa spt masa desember.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~