{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait pph atas pembayaran peserta kegiatan bagaimana ya? jika peserta kegiatan adalah siswa smp/sma yg belum memiliki npwp
|jawab =
secara umum kalau tidak memiliki npwp, maka sesuai pasal 20 ayat 1 per 16/2016, dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Namun, untuk anak yang belum dewasa, berdasarkan pasal 8 ayat 3 per-04/2020, bisa menggunakan npwp orang tuanya berdasarkan prinsip 1 (satu) kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~