{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP Pabrik pengolahan Biji kakao dan mengirimkan barang ke pembeli, untuk barangnya tersebut diangkut/dikirim oleh penyedia jasa angkut. Untuk perpajakannya, apakah si WP tersebut harus melakukan pemotongan PPh 23 atau PPh 21 atau bagaimana ya?
|jawab =
kalau dia OP berarti kan ga masuk PPh 23 yaa atas jasa pengangkutannya, Harusnya msuk ke pph 21 atas jasa tsb, tapi nanti kena tarif yang lebih tinggi 20%
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~