{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau saya sebagai rekanan bagaimana, tetapsetor ppn sendiri kalau transaksi dibawah 2 juta? izin tanya mas/mba ini terkait pengecualian PPN yang bertransaksi dengan IP ini gimana
|jawab =
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 18 (2) PMK-231/2019)
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~