{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sejak berlakunya uu 11 tahun 2020 mulai 02 Nov 2020, misalnya bulan April 2021 Saya dapat dividen dari emiten di BEI. Dividennya tidak/telat setorkan tgl 15 mei 2021. Apakah Saya bisa dikenakan sanksi pasal 7 KUP sebesar 100.000?
|jawab =
PPh atas dividen disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. JIka melewati batas waktu tersebut, dikenakan sanksi pasal 9 (2a) UU Cika bagian KUP. Tarif bunga yang digunakan adalah tarif sesuai KMK pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~