{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q Twitter selamat siang mas/mba. izin bertanya, terkait hibah tanah/bangunan tanpa akta, perlakuan pajaknya spt apa ya? apakah cukup dijelaskan apabila tidak memenuhi pasal 2 ayat (3) PMK-90/2020, maka atas keuntungan karena penghasilan hibah tsb merupakan objek pajak penghasilan?
|jawab =
#15A: terkait hibah tanah/bangunan yg bukan objek PPh, tidak mensyaratkan harus ada akta mbaa. kalau hibahnya emang bukan objek sesuai pasal 2 ayat 3 PMK 90/PMK.03/2020, silakan ajukan SKBnya untuk mengajukan SKB ada 2 syarat: 1. permohonan diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai deng
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~