{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba wp bertanya atas penyerahan instalasi air bersih dari PDAM kepada perusahaan developer apakah faktur masukannya dapat dikreditkan?
|jawab =
berdasarkan PP 58/2021 pasal 3, Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. Jika memenuhi PP tersebut maka, seharusnya PPN dibebaskan, dan PM nya masuk ke B3.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~