{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/Mbak mau tanya, jika perusahaan A menerima jasa dari perusahaan B yang mempunyai SKET PP23, kemudian yang memotong adalah perusahaan A, kewajiban lapornya bagaimana di kedua belah pihak (penerima jasa dan pemberi jasa)?
|jawab =
yang melakukan pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 adalah pembeli atau pengguna jasa.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~