{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Misalkan kita mendapatkan invoice jasa luar negri tertanggal Februari yang diterima di bulan September. PPN jasa luar negri ini kemudian dibayarkan di tanggal 8 Oktober. Mulai masa SPT PPN kapan kita bisa melaporkan PPN jasa luar negri tersebut ?
|jawab =
Pastikan dulu saat terutang PPN JLN-nya kapan sesuai ketentuan pasal 4 dan 5 PMK-40/PMK.03/2010 ya Mas. Pengkreditan PPN JLN tersebut bisa dilakukan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~