{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya mengenai insentif pph 21 pmk 82/2021. Jadi selama ini saya gatau kalau dapat insentif, pertanyaan saya. Kalau saya ajukan per hari ini tanggal 5 November 2021 insentifnya bisa dipakai sejak masa apa ya?
|jawab =
WP KLU sesuai PMK-82/PMK.03/2021, ketentuannya mengikuti pasal 3 ayat 4 PMK-9/PMK.03/2021 Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan disampaikan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~