{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mbaa mau nanya ada karyawan bekerja di PT A dari bulan Jan resign Juli 2021, lalu di bulan Okt 2021 ybs masuk kembali di PT A sbg karyawan. Bagaimana untuk perhitungan PPh 21 nya ?
|jawab =
sesuai ketentuan mbak, jika WP resign di tahun berjalan, maka diberikan A1 ya. untuk pemotongannya silahkan mengacu ke per 16/2016. kemudian ketika masuk lagi sebagai karyawan, diptong pph pasal 21 sesuai dengan kondisi pegawai yang mulai bekerja di tahun berjalan (per-16/2016). jadi nanti di akhir tahun, dia punya dua bukti potong A1. satu ketika resign, satu lagi ketika berakhirnya desember. perlakuannya sama kak dengan resign kemudian kerja di perusahaan lain.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~