{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
karyawan di tengah tahun baru punya NPWP, perlu pembetulan untuk penghitungan SPT PPh 21 di masa sebelumnya ga ya?
|jawab =
untuk SPT masa pph pasal 21 masa sebelumnya tidak perlu pembetulan, 20% lebih tinggi yg telah dipotong sebelumnya bisa diperhitungkan dengan pph terutang masa-masa selanjutnya setelah memiliki NPWP (pasal 20 ayat 4 Per-16/2016)
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~