{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pasal 48 pmk 18/2021 apakah boleh misal pd th 2020 yayasan terdapat sisa lebih sebesar 1000, digunakan untuk sarpras 250 brarti sisa 750 nya dimasukkan dalam dana abadi, masuk bukan objk?
|jawab =
Jadi. sisa lebih itu bisa ga dikenai PPH sepanjang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. Dalam hal terdapat sisa atas penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa lebih ditempatkan sebagai dana abadi.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~