{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya akan membuat faktur pajak keluaran untuk pemberian barang cuma cuma kepada partner kerja kami semisal beauty blogger.untuk pembuatan faktur pajak tersebut, apakah boleh dibuatkan tidak menggunakan NPWP dan menggunakan nama semisal 'Beauty Blogger' pada faktur pajak tersebut yang dijadikan gabungan dalam satu faktur untuk beberapa beauty blogger? tidak dibuat spesifik seperti ada nama orang yg menerima barang tersebut beserta NPWP nya?
|jawab =
Pasal 70 ayat 1 PMK-18/2021, Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Fpnya dibuat masing2 dengan identitas pembeli adalah penerima BKP tersebut. Untuk data yg harus dicantumkan dalam FP sesuai dengan pasal 72 PMK-18/2021.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~