{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menanyakan PPh atas biaya service charge (termasuk listrik), Setelah digali, WP sewa tanah dan bangunan, namun untuk service charge ini dibayar ke pihak ketiga (yg nagih pihak ketiga), bukan penyedia sewa. yang ditagih oleh pihak pemilik bangunan hanya atas biaya sewa saja? Sedangkan biaya layanan/service charge (listrik, air dll) ditagih oleh pihak yg berbeda?
|jawab =
Jika demikian, maka atas biaya layanan ini bisa muncul 2 objek pph mba. Ini bisa pph final 4 ayat 2, tp bisa jg pph pasal 23 atas building management, tergantung konteks transaksinya. PPh final 4 ayat 2 apabila hubungannya dengan sewa tanah bangunan yg sewa dan service charge nya dibayarkan kpd pemilik bangunan. PPh pasal 23 apabila tagihannya diberikan oleh pihak ketiga yg memang mengelola gedungnya terpisah dr pemilik bangunan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~