{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh pasal 23 apabila tagihannya diberikan oleh pihak ketiga yg memang mengelola gedungnya terpisah dr pemilik bangunan, konteks nya seperti ini: PT B sebagai pengelola gedung mengeluarkan faktur tagihan air, gas, listrik dan selama ini saya potong pph 23 biasanya tagihan sewa nya dari PT A dan si PT A saya potong pph final sewa namun, di agustus 2021 kemarin ada tagihan dari PT B , faktur nya service charge dan ada dibubuhkan cap PPN DITANGGUNGPEMERINTAH EKS PMK 102 PMK.010/2021 , jadi saya po
|jawab =
harusnya gabisa mbak... alurnya kalau B nagihin management building ke A, maka A motong pph pasal 23. kemudian A akan menagihkan balik service charge nya ke tenant, ini nanti dipotong pph final 4 ayat 2 B sbg pengelola gedung seharusnya ga boleh nerbitin ppn dtp sewa ruang fp yg terlanjur diterbitin oleh B sbg dtp td harus dibuatkan fp pengganti
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~