{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#45Q: mas mba mau nanya apabila perusahaan membayar tagihan invoice atas oembelian material ke perusahaan jasa konstruksi, apakah di potong PPh 4(2) juga? atau hanya atas jasa konstruksinya saja?
|jawab =
#45A: DPP dari jasa konstruksi adalah Nilai Kontrak nya ya, mbak. Harusnya include ya. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara "keseluruhan". (pasal 1 angka 9)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~