{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba kalo wp ada 1 perusahaan, dia ppnnya dipusatkan di kpp pma, tp dia ttp terdaftar juga d kpp tangerang, terus dia ada transaksi pph 23/26 atas jasa, ini pelaporannya tetep ke kpp pma ya?
|jawab =
dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Pusat, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di kantor Pusat dan mekanisme pemotongan a tau pemungutan, penyetoran, serta penyampaian SPT menggunakan NPWP Pusat; dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di Cabang dan
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~