{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#41Q izin tanya mas mba perihal PPH Final dengan PPh 23 Kalau atas service charge, dipotong PPh Final bukan? Kalau atas tagihan utility seperti air, listrik, gas dipotongnya PPh apa? Dengan kasus: 1 lawan transaksi yang sama , faktur nya ada 2, ada atas service charge dan utility
|jawab =
ini bisa pph final 4 ayat 2, tp bisa jg pph pasal 23 atas building management, tergantung konteks transaksinya mbak... 4 ayat 2 apabila hubungannya dengan sewa tanah bangunan yg sewa dan service charge nya dibayarkan kpd pemilik bangunan. pph pasal 23 apabila tagihannya diberikan oleh pihak ketiga yg memang mengelola gedungnya terpisah dr pemilik bangunan
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~