{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kita ingin tanyakan terkait Pemberian Insentif PPN DTP sesuai PMK 102/PMK.010/2021. apabila ada kontrak sewa selama 5 tahun. dengan sistem pembayaran Down payment, lalu dilanjutkan cicilan selama 24x. pada bulan oktober ini ditagih cicilan ke 18-20, apakah kami berhak dapat insentif PPN DTP?? karena penagihan berdasarkan cicilan, tidak disertakan bulan gimana ya mas mbak?
|jawab =
pastikan WP memenuhi ketentuan pasal 3 ayat 1 dan pasal 4 ayat huruf c PMK 102/PMK.010/2021 karena dari pertanyaan WP sepertinya 2 hal tersebut yang harus di pastikan agar bisa mendapatkan insenti PPNnya
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~