{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas mba "WP masalah pemotongan PPh final 4(2) sedangkan sket PP 23 tidak valid.Bagaimana cara membetulkan SPT yg SDH kami laporkan Krn hrsnya ke PPh 23? Bagaimana cara pemindahbukuan billing KJP/KJS nya? Dari january sampai juni 2021, Krn yg saya baca dari UU HPP bisa"
|jawab =
yang pertama kan atas pembayarannya harus dibetulkan dulu, harusnya bisa di-Pbk sih, tapi sarankan konfirmasi ke KPP saja bisa di-Pbk apa enggak soalnya di Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014 dijelaskan Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat T
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~