{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami adalah PT A yang merupakan perusahan Indonesia. PT A menerima komisi penjualan piano A Co.Ltd Jepang atas penjualan Piano A Co.Ltd di Indonesia. Penjualan piano A Co.Ltd dilakukan oleh PT X tapi Kami (PT A) tidak menyerahkan jasa perdagangan maupun perantara di Indonesia atas penjualan piano buatan Jepang tsb, tapi Kami (PT A) dapat komisi.Apakah atas oisi yang diterima oleh kami (PT A) terhutang PPN?
|jawab =
WP off pas digali atas komisi yang diberikan A.co ltd ke PT A yg ada di Indonesia dalam rangka apa
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~