{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan saya melakukan renovasi gudang yaitu pembetulan dinding yang mau roboh. perusahaan saya menggunakan jasa orang pribadi yaitu Tuan A. Tuan A bukan merupakan jasa kontraktor dan Tuan A memiliki anak buah untuk mengerjakan renovasi gudang tsb. yang saya ingin tanyakan apa aspek PPh dalam transaksi tsb? apakah masuk jasa konstruksi mas mba?
|jawab =
Untuk menentukan apakah jasa yg diberikan Tuan A termasuk jasa kontruksi / tidak , arahkan WP untuk mengecek LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 ya , mas . Sepanjang jasa yg diberikan masuk ke lampiran tsb maka termasuk jasa kontruksi .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~