{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pembelian KOPRA (Kelapa) apakah dikenakan PPh 22? Jadi saya ada beli buah kelapa di petani dan saya olah jadi KOPRA, lalu saya jual kopra tsb. Atas pembelian kelapa dikenakan PPh atau tidak? atas penjualan KOPRA saya potong pph tidak?
|jawab =
kalo pembelian kita lihat dulu apakah termasuk ini atau tidak Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Penjelasan SE-70/PJ/2015 : Industri (industri yang melakukan proses industri manufaktur (pabrikasi) secara langsung
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~