{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba ijin bertanya, apabila WP ingin membetulkan SPT Masa PPN masa Desember 2018 status LB, masih bisa kan? yang menjadi masalah adalah nilai LB nya menjadi lebih kecil, sedangkan LB pada SPT normal telah dikompen ke 2019 yang telah direstitusi (pemeriksaan sudah selesai). Apa aq sarankan pembetulannya pake cara ke-1 di lampiran PER-29/2015 ini?
|jawab =
LB jadi LB lebih kecil udah dikompen di 2019, dan 2019 sudah diperiksa, hal tsb tidak memungkinkan pembetulan beruntun, karena 2019 udah diperiksa, sisa alternatif yang bayar kekuarangannya saja, sambil dikonsultasikan dengan KPP juga.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~