{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pbk. wajib pajak penyetor dalam hal ini berarti dapat ditandatangani oleh staf keuangan perusahaan yang menyetor ya pak? permohonannya
|jawab =
Dalam hal WP Penyetor adalah badan, dittd oleh pengurus. Pengertian pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP Tambahan: ada juga di UU HPP, bagian KUP pasal 32 ayat (4)
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~