{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Seorang karyawan masa kerja thn 2018 - Juni 2021 bekerja perusahaan A dan dipindahkan ke perusahaan B Juli 2021 dan di Okt 2021 diberhentikan dan mendapat pesangon di perusahaan B. Apakah perusahaan A boleh mengeluarkan pesangon sedangkan sudah menjadi mantan karyawan. Perusahaan A & B satu gruop company
|jawab =
pt a dan pt b bukan cabang sehingga dianggap entitas yang berbeda. tidak dilarang jk pt a hendak memberikan pesangon untuk karyawan tsb. untuk pemberian pesangon pun, masing-masing pt akan memotong pph 21 dan melaporkannya. terkait pembayaran pesangon yg telat dibayar, pengenaan tarif sekaligus atau bertahap dijelaskan normatif sesuai PP 68 Tahun 2009 dan pmk 16/2010.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~