{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang min mau tanya terkait DTP PPh 22 PMK-239/PMK.03/2020 sebenarnya yang wajib melaporkan realisasinya pembeli atau penjual ya?tq" Ini koreksi ya kalo 22 pembebasan, yg lapor itu sesuai di pasal 6 ya? pihak tertentu, pihak ketiga dan industri farmasi yg memanfaatkan pembebasan?
|jawab =
pembukanya silakan dikonfirmasi lagi apakah yg dimaksud pembebasan pemungutan pph pasal 22 atau pasal 22 impor. kemudian jelaskan yg membuat laporan realisasi sesuai pasal 6 ayat 4 di pmk 239 2020.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~