{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya terkait UU HPP, kalau misal ga ikut TA tapi ada harta yang belum dilaporkan sebelum tahun 2015, apakah harta tersebut bisa diikutkan di program pengungkapan sukarela ya?
|jawab =
BAB V (Program Pengungkapan Sukarela) Pasal 8 UU No 7 Tahun 2021 untuk OP yg tidak ikut TA ketentuan PPSnya untuk aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~