{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#52Q Perusahaan membayarkan gaji dan tunjangan pegawai outsourcing ke perusahaan outsource. Atas pengeluaran tersebut apakah bisa dibiayakan dan apakah akan dikoreksi fiskal?
|jawab =
#52A By pm. Dapat dibiayakan sepanjang biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usahanya, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. "biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang"
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~