{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah ada perpajakkan yang berlalu untuk deemed income? PT A membeli barang X di bawah harga pasar dari PT B karena berafiliasi. B mencatat laba 100 dgn HPP 50, padahal seharusnya karena dibeli afiliasi harganya 10. Apakah ada impilikasi perpajakkan untuk selisih hppnya? Dan refer ke mana untuk kasus ini
|jawab =
wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sesuai PER-32/PJ/2011 sttd PER-43/PJ/2010.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~