{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi mau tanya, misal Wp op thn 2020 melaporkan total aset bersih 10 M dr 10 M ini ternyata ada pos pos aset yg tdk sesuai. contoh deposito 1 M terlapor jenis aset Kas 1M, apakah wp jika membetulkan spt tahunannya di anggap tidak melaporkan spt? sesuai UU 7 HPP 2021?
|jawab =
Des WP mengikuti PPS atau tidak ya? pembetulan dilakukan kapan? Sesuai pasal 10 ayat 4 UU HPP Bab V Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan. yang tidak dianggap jika wp te
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~