{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#33Q Kami ingin melakukan perubahan pembukuaannya mnejadi bahasa inggris namun tetap dalam mata uang rupiah apakah bisa?
|jawab =
#33A By pm. Pasal 2 ayat (1) PER-24/PJ/2020 Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan: a. pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak; atau b. pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu, dengan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit yang ditetapk
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~