{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau dalam berjalan wp ga ada penyerahan BKP, tapi ada ada Pajak Masukan, apakah PM tetap boleh dikreditkan?
|jawab =
sesuai pasal 9 ayat (2a) UU PPN sttd UU Cika, bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor, PM yang diperoleh bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 9 UU PPN. Kalo masuk kriteria di pasal 9 ayat (8) berarti tidak bisa dikreditkan Ternyata utk Tahun Pajak 2018, yang berlaku UU PPN nomor 42/2009.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~