{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh 21 DTP tidak perlu mengajukan pemberitahuan lagi PMK No.149/PMK.03/2021 ya? Jadi masih PMK 82, tetapi Cap DTP nya apakah harus berubah ke "eks PMK No.149" ya ?
|jawab =
untuk wp yg sebelumnya sudah bisa memanfaatkan dan klu nya masuk sesuai pmk 82 maka wp tidak perlu pemberitahuan ulang. sedangkan untuk billingnya silahkan dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 149/PMK.03/2021”
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~