{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Komisi penjualan yang dibayarkan ke PT dipotong PPh 23?
|jawab =
komisi penjualan jika berkaitan dengan transaksi jual beli bisa pakai aturan SE-24/2018. Tapi jika tidak berkaitan dengan transaksi jual beli dan komisi penjualan dibayarkan atas penyerahan jasa yg sesuai PMK-141/2015 masa bisa dikenai PPh pasal 23. Penentuan dilakukan oleh WP. Jika WP ragu bisa minta penegasan ke KPP.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~