{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP beli rumah April 2021, rumah inden 12 bulan. Tapi ternyata oktober 2021 sudah jadi. Apakah masih bisa dapat insentif PPN DTP?
|jawab =
iya bisa diinfokan sesuai ketentuan PMK-nya aja yaa. Sepanjang penyerahannya masih memenuhi ketentuan pasal 2-4 PMK-103/2021 maka seharusnya masih berhak memanfaatkan insentifnya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~