{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = insentif PPh pasal 21 masa oktober ada tunjangan gede jadi apabila disetahunkan lebih dari ptkp tapi kurang dari 200 juta.. di masa2 lainnya kurang dari ptkp. Untuk oktobernya udh dilaporkan dalam laporan realisasi. Bagaimana perlakuan seharusnya dari masa oktober tersebut? |jawab = laporan realisasi tidak perlu dibetulkan karena lebih bayar setelah perhitungan tahunannya gak menggugurkan hak ybs untuk dapat insentif PPh pasal 21 DTP di masa pajak tertentu. Kalau ada LB gak bisa dikembalikan ke ybs karena full DTP. NIKEN PRATIWI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~