{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP pengurangan PPh 25 pake kep 537 terus mau manfaatin insentif pmk-149, ini berarti insentifnya dikurangin lagi gitu ya kak?
|jawab =
Seharusnya selama KLU termasuk di lampiran PMK 149/2021 dan bisa lolos pemberitahuan, wajib pajak bersangkutan dpt memanfaatkan insentif. Jadi nanti hasil perhitungan pph 25 bds perhitungan kep 537, disesuaikan lg dg fasilitas pmk 149/2021 sebesar 50%. Namun ada baiknya sambil konfirmasi KPP juga
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~