{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP daftar SKTD di djp online terdapat pilihin pengajuan sktd tanpa rkip apabila sudah mendapatkan sktd, apakah perlu laporan realisasinya? karna sy lihat dilaporan realisasi hanya ada template rkip untuk tahun sebelumnya, sedangkan tahun ini tidak ada dy ga melakukan impor mz. usaha nya jasa perwatan kapal.
|jawab =
Kalau cuman manfaatin jasa yg dpt fasilitas sesuai pmk 41 sih emg ga bikin dan lapor realisasi rkip Sepanjang emg ga ada rencana impor atau perolehan bkp yg dpt fasilitas sih emg ga perlu dilampiri rkip Pasal 2 c d e f yg permohonan sktfld nya kudu dilampiri rkip Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan adalah laporan yang memuat informasi realisasi impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu yang menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN. Pmk 41/2020
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~