{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
# 75 Q Kami merupakan PT PMA. Kami berencana untuk mengubah seluruh direksi dan komisaris menjadi WNA. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
|jawab =
#75A: tidak ada ketentuan pajak yg mengatur khusus kalau direksi di perusahaan harus WNI mas. kalau dari aspek pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan, dilakukan oleh pengurus, untuk pengertian pengurus sesuai di Penjelasan Pasal 32 UU KUP, tidak dijelaskan harus WNI semua atau WNA
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~