{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#24Q : untuk PMK NOMOR 151/PMK.03/2021 tentang PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,DAN PELAPORAN BEA METERAI apakah peraturan ini berlaku untuk penggunaan meterai komputerisasi ? apakah ada perubahan terkait proses deposit atau pelaporan untuk pemakaian meterai komputerisasi ?
|jawab =
#24A: sebentar mas sudah PM. jawab normatif sesuai Pasal 9 PMK 151 th 2021 dan penegasan KPP
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~