{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ibu saya mau menanyakan terkait PMK 151 tahun 2021, dijelaskan pada PMK tersebut mengenai pemungut bea materai, pemungut bea materai dapat di tentukan oleh DJP atau mengajukan sendiri.. pertanyaan saya, apabila saya sudah memenuhi syarat pemungut namun tidak di tetapkan oleh DJP dan tidak mengajukan, apakah ada konsekuensi?
|jawab =
belum diatur ketentuan untuk hal tersebut, yang diatur jika wp telat setor dan lapor ketikasudah menjadi pemungut
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~