{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di PMK 89 tahun 2020, apabila vendornya adalah petani non PKP, berarti dari pihak perusahaan yang seharusnya memungut dan melaporkan PPN atas kopra tersebut?
|jawab =
PM, kembali ke ketentuan umum PPN, bisa ke penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN; Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - barang berwujud yang diserahkan merupakan B
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~