{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pak saya mau tanya terkait aturan pajak ( unsur pajak PPh dan PPN ) terkait induk perusahaan mau alihin aset ke anak perusahaannya
|jawab =
Induk dan anak perusahaan merupakan entitas yg berbeda .Induk mengalihkan scr gratis asetnya kpd anak . -PPh Berarti kan sbg harta hibahan tetap sbg objek pajak . Langsung masuk di SPT Tahunan penerima dan tidak ada potput . Karena tidak termasuk dikecualikan sbg objek pajak mengikuti resume ini.http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448 - PPN Kena PPN Pemberian Cuma2 . Jika Induk ( Yg mengalihkan ) sbg PKP
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~