{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPN JLN jika dibuat setelah lewat 3 bulan apakah masih bisa dianggap pkp menerbitkan PPN JLN? Atau seperti faktur pajak perlakuannya?
|jawab =
karna ssp itu dok lain yg dipersamakan dgn fp harusnya mengikuti ketentuan penerbitan fp yg di pasal 71 pmk 18/2021 DALAM HAL WP TERLAMBAT MENYETOR PPN - Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KUP yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. (Pasal 8 PMK 40/PMK.03/2010) - PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JK
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~